Deskripsi
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut.
Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya.
Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
Training hubungan industrial ketenagakerjaan ini memerlukan pendalaman materi yang komprehensif dan terupdate, oleh karenanya dibutuhkan training provider yang dapat menyediakan training hubungan industri sesuai dengan kebutuhan peserta.
Tujuan Pelatihan
Dengan mengikuti training industri ketenagakerjaan, maka diharapkan :
- Peserta Mengetahui hubungan industri
- Peserta Mengetahui industri ketenagakerjaan
Outline Materi
Modul pelatihan secara umum adalah sebagai berikut.
A. Perjanjian Kerja (PK)
-Dasar hukum
-Pengertian
-Bentuk
-Jenis
-Isi PK
-Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
-Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
B. Peraturan Perusahaan (PP)
-Dasar hukum.
-Pengertian.
-Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
-Tata cara pembuatan.
-Isi.
-Pengesahan.
-Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
-Masa berlaku.
C. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
-Dasar hukum.
-Pengertian.
-Syarat dan tata cara pembuatan.
-Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
-Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
-Masa berlaku.
-Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
-Perbedaan PKB dan PP.
D. Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
-Dasar hukum.
-Waktu kerja sehari dan seminggu.
-Waktu istirahat dan cuti.
-Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
-Sanksi jika terjadi pelanggaran.
E. Upah Kerja Lembur
-Dasar hukum.
-Pengertian dan ruang lingkup.
-Syarat kerja lembur.
-Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
-Dasar perhitungan upah lembur.
-Cara perhitungan upah lembur.
-Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
F. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Dasar hukum.
-Pengertian dan ruang lingkup.
-PHK yang dilarang;
-Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
-Prosedur/mekanisme PHK.
-PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
-Skorsing.
-Kompensasi akibat PHK.
-Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
-Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
-PHK karena usia pensiun.
Instruktur :
Instruktur yang akan mengajar pelatihan hubungan industri ini berasal dari praktisi yang sudah berpengalaman di bidangnya, dan atau akademisi yang berpengalaman menjadi konsultan di banyak perusahaan besar.
Metode Training :
Pelatihan industri ketenagakerjaan ini dapat diselenggarakan dengan cara tatap muka / offline maupun online / daring
Lokasi :
Beberapa kota tempat pelatihan ketenagakerjaan antara lain : Jakarta, Yogyakarta, Bandung dan Bali
Jadwal pelatihan training-industrisipil.com 2026 :
Batch 1 : 03 – 04 Januari 2026 | 16 – 17 Januari 2026 || Batch 2 : 06 – 07 Februari 2026 | 20 – 21 Februari 2026 || Batch 3 : 05 – 06 Maret 2026 | 19 – 20 Maret 2026
Batch 4 : 03 – 04 April 2026 | 23 – 24 April 2026 || Batch 5 : 07 – 08 Mei 2026 | 21 – 22 Mei 2026 || Batch 6 : 05 – 06 Juni 2026 | 25 – 26 Juni 2026
Batch 7 : 09 – 10 Juli 2026 | 23 – 24 Juli 2026 || Batch 8 : 06 – 07 Agustus 2026 | 20 – 21 Agustus 2026 || Batch 9 : 04 – 05 September 2026 | 18 – 19 September 2026
Batch 10 : 08 – 09 Oktober 2026 | 22 – 23 Oktober 2026 || Batch 11 : 06 – 07 November 2026 | 26 – 27 November 2026 || Batch 12 : 04 – 05 Desember 2026 | 18 – 19 Desember 2026
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training
Invetasi dan Lokasi pelatihan
· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)
· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)
· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)
· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas :
FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training
Module / Handout training
FREE Flashdisk
Sertifikat training
FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
FREE Souvenir Exclusive
Training room full AC and Multimedia

