TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL

TRAINING STRATEGI KEBIJAKAN REMUNERASI

pelatihan hubungan industrial dan strategi kebijakan remunerasi di jogja

LATAR BELAKANG

Sering kali kita jumpai pada suatu Perusahaan, Pimpinan atau Staff bidang Sumber Daya Manusia/Human Resources  yang bertanggung jawab mengelola Hubungan Industrial dan telah memahami dengan baik Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakejaan, tidak dilibatkan dalam pembuatan atau pengembangan Konsep Kebijakan tentang Penggajian dan Kesejahteraan, atau sebaliknya, Pimpinan atau Staff yang ‘menguasai’ bidang Penggajian justru melakukan ‘pelanggaran’ atas Ketentuan Perundang-undangan karena minim pengetahuan tentang Hubungan Industrial.  Alangkah idealnya bila seorang yang akhli dalam bidang Industrial Relations/Hubungan Industrial juga memahani kiat-kiat berstrategi dalam menentukan Kebijakan dibidang Pengupahan dan Kesejahteraan, dan mereka yang bergelut dalam bidang Compensation & Benefit  juga memahami Ketentuan Ketenagakerjaan yang terkait dengan Hak-hak Normative Karyawan dan Kebijakan ‘non mandatory’ yang umum dan pantas diberikan kepada Karyawan dan Keluarganya, sesuai dengan kemampuan
Perusahaan.

MAKSUD

Workshop ini dirancang agar Peserta dapat memadukan pemahaman tentang Ketentuan Perundang-undangan Ketenagakerjaan dengan kiat-kiat berstrategi dibidang Remunerasi (Compensation & Benefit) agar dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik sehingga Perusahaan dapat mempertahankan Pekerja yang berprestasi, dan berhasil menarik Pekerja baru untuk bergabung. Bila pada saat yang sama semua ketentuan perundang-undangan dilaksanakan dengan baik dan benar, tentu suasana ‘industrial peace’ dimana keamanan berusaha dan ketenangan bekerja dapat terus dipelihara dan dipertahankan untuk menunjang produktifitas Pekerja dalam pencapaian target Perusahaan.

TUJUAN

Setelah mengikuti Workshop ini, peserta akan memahami dan dapat melaksanakan Ketentuan Perundang-undangan Bidang Ketenagakerjaan serta menerapkannya pada Rancangan Kebijakan Penggajian dan Kesejahteraan, melengkapi Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, menyiapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan baik dan benar, serta memahami dengan baik kaidah-kaidah dan ketentuan tentang Outsourcing, ketentuan perundang-undangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara umum, Bipartit dan Serikat Pekerja.

TARGET PESERTA

Praktisi HR, Anggota Management yang membidangi Divisi SDM/HR, Pimpinan dan Pekerja Staff Divisi SDM/HR, Pimpinan/Penyelia Unit Lini, anggota Bipartit serta Pengurus Serikat Pekerja.

SYLLABUS/MATERI BAHASAN,

A.     Pengertian compact (singkat, padat) tentang Remunerasi (Compensation & Benefit)
* Maksud dan tujuan kebijakan dalam bidang remunerasi
* Berbagai Jenis Komponen Remunerasi (Compensation & Benefits), Penggajian dan Kesejahteraan yang umum dan khusus.
* Komponen Kompensasi wajib (normative) dan pilihan, serta konsekuensi jangka pendek dan jangka panjang yang perlu diantisipasi Perusahaan.
* Ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang terkait dengan pengupahan dan kesejahteraan yang wajib dilaksanakan (mandatory).
* Memilih komponen Kompensasi dan Kesejahteraan yang cocok dengan jenis industri dan budaya Perusahaan, serta aspirasi Pekerja.
* Kelebihan dan kekurangan dalam memilih Komponen Kompensasi Tunggal (single component) atau Komponen Kompensasi Ganda (multiple components).
* Maksud dan tujuan dari program retensi.

B.     Kebijakan dalam bidang Kesejahteraan yang diatur secara umum, sehingga perlu pengaturan khas dan khusus dalam pelaksanaannya pada Perusahaan.
* Ketentuan Normatif tentang Lembur, Cuti, Jamsostek, Ketidak hadiran dengan upah, Pesangon, THR dll.
* Kebijakan Internal Perusahaan, non normative:
+ Pensiun, menentukan usia pensiun dan pengaturan pensiun dini. Mempekerjakan kembali Pekerja yang sudah pensiun atau menerima Pekerja baru yang telah melampaui usia pensiun.
+ Kebijakan tentang jumlah hari cuti, apakah disamakan untuk semua Pekerja, atau dengan pertimbangan tertentu, dibedakan berdasarkan golongan jabatan atau masa kerja. Cuti panjang, apakah diperlukan?
+ Kebijakan khusus Kecelakaan Kerja, pembiayaannya dan tentang Pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja atau bukan karena kecelakaan kerja.
+ Pembayaran THR atas dasar kebijaksanaan Perusahaan, sebagai bagian dari kebijakan dalam kesejahteraan Pekerja.
+ Kerja lembur dihari libur, bagi pekerja yang berhak atas pembayaran upah lembur dan yang tidak berhak atas uang lembur, kebijaksanaan tentang cuti hamil dan melahirkan, ijin menunaikan ibadah haji, kelahiran anak yang tidak lagi menjadi tanggungan perusahaan.

C.     Ketentuan Perundang-undangan, UU13/2003 dan Keputusan-keputusan Menteri sebagai rujukan pelaksanaan.
* Bipartite sebagai sarana komunikasi dan konsultasi.
* Serikat Pekerja, sebagai mitra komunikasi, diskusi dan negosiasi.
* Menyiapkan naskah Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama, hal-hal yang perlu diatur secara khusus sesuai dengan kebijakan Perusahaan.
* Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, peraturan yang belaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan, tanpa melanggar hak-hak Pekerja.
* Outsourcing, peraturan yang berlaku dan kiat-kiat pelaksanaannya. Memastikan terpenuhinya ketentuan perundang-undangan tanpa melanggar hak-hak Pekerja.

D.     Menelaah ketentuan/kebijakan khusus untuk keperluan khusus dan ketentuan industri tertentu dan bagaimana pelaksanaannya dilapangan.
* Melaksanakan ketentuan tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pada daerah operasi tertentu pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Kep 234/Men/2003) dan sector Pertambangan Umum (Per 15/Men/2005).
* Pelaksanaan ketentuan Outsourcing yang berbeda-beda dari satu industri ke industri lainnya.

E.      Diskusi interaktif untuk menelaah ketentuan/kebijakan khusus untuk tujuan khusus.
* Program retensi
+ Sign-on Bonus
+ Pinjaman dan Fasilitas Khusus.
+ Pembayaran Tunai bersyarat
* Beragam tujanganan khusus bersyarat: Tunjangan Khusus Daerah Tertentu, Tunjangan Khusus Keakhlian Tertentu, Tunjangan Jabatan,  Tunjangan Funsional.
* Bantuan Biaya Pendidikan untuk Pekerja.
* Bantuan Biaya Pendidikan atau Penghargaan Prestasi untuk anak Pekerja.
* Dll.

F.      Lain-lain bahasan dalam bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan (Industrial Relations and Compensation & Benefit).
* Tanya jawab
* Pembahasan kasus

Workshop Leader :

Rini Utami Ichram

Rini Utami Ichram yang seorang Consultant dalam bidang Human Resources, juga  berprofesi sebagai Coach, Mentor dan Trainer untuk Industrial Relations dan Compensation & Benefits. Rini memperoleh Certified Compensation Professional (CCP) ditahun 1995 dari Amerincan Compensation Association, Arizona, USA, dan Certified HR Management dalam bidang Organization Development, Career Development dan Professional Training & Development dari Ateneo Manila Universtiy, Philippines ditahun 1998. Sebelum berprofesi sebagai Consultant, Rini adalah Human Resources Manager di Perusahaan Minyak dan Gas Bumi yang telah berpengalaman sebagai Trainer bidang Industrial Relations dan Compensation & Benefits sejak 1998.  Setelah resmi pensiun, aktif mermberikan coaching dan mentoring untuk komunitas HR Professional, baik untuk pemula atau yang sudah berpengalaman. Selain dari untuk Staff dan Executive Indonesia,  Rini juga memberikan coaching kepada Executive Expatriates, menjadi Public Speaker pada berbagai Workshop dan
Seminar, serta menjadi HR Advisor pada beberapa perusahaan nasional maupun international.

Jadwal pelatihan training-industrisipil.com 2023 :

Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023

Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023

Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023

Batch 4 : 7 – 9 November 2023

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training industrial relationship pasti jalan

Invetasi dan Lokasi pelatihan strategi kebijakan remunerasi di jogja :

· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)

· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)

· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)

· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)

· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)

· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)

Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Fasilitas  pelatihan industrial relationship di jogja :

  • FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
  • FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training strategi kebijakan remunerasi jogja pasti running
  • Module / Handout training hubungan industrial jogja fixed running
  • FREE Flashdisk
  • Sertifikat training hubungan industrial dan strategi kebijakan remunerasi di jogja murah
  • FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
  • Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
  • 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
  • FREE Souvenir Exclusive
  • Training room full AC and Multimedia

.