TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PRAKTEK
TRAINING INDUSTRIAL RELATIONSHIP
TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL
Latar Belakang:
Secara sederhana hubungan industrial dapat diartikan sebagai system hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan ini adalah pekerja/buruh, penngusahan dan pemerintah.
Tujuan akhir pengaturan hubungan industrial adalah terciptanya produktivitas atau kinerja perusahaan dalam bentuk peningkatan produktivitas serat kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan pengusaha secara adil. Untuk mencapai peningkatan produktivitas perusahaan, perlu adanya ketenangan kerja bagi pekerja/buruh serta ketenangan usaha bagi pengusaha (industrial peace). Untuk itu perlu didukung dengan penguasaan peraturan ketenagakerjaan secara lengkap oleh para praktisi SDM, sehingga diharapkan dapat menerapkannya secara tepat untuk menjaga keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja/buruh, serta terlkasananya kebijakan pemerintah yang terkait dengan baik.
Workshop dengan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan/Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait. Sangat tepat bagi praktisi di perusahaan yang ingin secara cepat / shortcut untuk menguasai bidang Industrial Relation ini.
Siapa yang harus ikut:
Praktisi HRD, Praktisi IR, Peserta yang ingin mengetahui IR secara global serta semua pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia
Materi Training:
1. Prinsip-prinsip Dasar hubungan Industrial
2. Persyaratan kerja
+ a. Perjanjian kerja
+ b. Peraturan perusahaan (PP)
+ c. Perjanjian kerja bersama (PKB)
3. Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
+ a. Syarat Syahnya Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja
+ b. Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja
+ c. Rambu-rambu PKWT/PKWTT/Outsourcing
4. Penggunaan TKA (Kewajiban/Formalitas Dalam Penggunaan TKA)
5. Waktu Kerja
+ a. Syarat Penetapan Waktu Kerja/Waktu Istirahat/Kerja Lembur
+ b. Waktu Kerja/Waktu Istirahat Pada Daerah Tertentu
+ c. Waktu Kerja/Istirahat Untuk Pekerjaan Yang Sifatnya Terus Menerus
+ d. Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu
+ e. Cuti Bersama
+ f. Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
6. Sistem Pengupahan
+ a. Hak Pekerja Menerima Upah
+ b. Upah Minimum/Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum
+ c. Struktur Skala Upah
+ d. Asas “No Work No Pay”/Pengecualiannya
+ e. Upah Pokok/Tunjangan Tetap/ Tunjangan Tidak Tetap
+ f. Pemgenaan Denda Terhadap Pekerja/Perusahaan
+ g. Larangan Diskriminasi Upah
+ h. THR
+ i. Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
7. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
+ a. Dasar Hukum
+ b. Hak dan Kewajiban Pengusaha/Pekerja
+ c. Dana Pensiun
+ d. Sanksi Atas Pelanggarannya; dll
8. Hak Berserikat dan Kebebasan Berserikat (Serikat Pekerja, Organisasi Pengusaha, International Labour Organization (ILO), LKS BIPARTIT, LKS TRIPARTIT)
+ a. Ketentuan Dasar Pembentukan/ Keanggotaan SP
+ b. Sanksi Atas Pelanggarannya
+ c. Hak Pengusaha Membentuk/Menjadi Anggota Organisasi Pengusaha
+ d. Kewajiban Membentuk LKS Bipartit/Unsur- unsur Anggotanya
+ e. Fungsi Lembaga; Sanksi Atas Pelanggarannya
+ f. Fungsi dan Keanggotaan LKS Tripartit; Keanggotaan Dalam ILO
9. Perselisihan Hubungan Industrial
+ a. Jenis Perselisihan
+ b. Proses Penyelesian Perselisihan
+ c. Penyelesaian di Luar Pengadilan
+ d. Penyelesaian di Pengadilan
+ e. Hukum Acara di Pengadilan
10. Pemutusan Hubungan Kerja
+ a. Jenis-jenis PHK
+ b. Proses PHK
+ c. Larangan PHK
+ d. Surat Peringatan
+ e. Skorsing
+ f. Komponen dan Kompensasi PHK
+ g. Sanksi Atas Pelanggarannya
11. Pemogokan
+ a. Pengertian Pemogokan
+ b. Penyebab pemogokan
+ c. Tindakan-tindakan Yang Dibenarkan dan Yang Tidak Dibenarkan Oleh UU
+ d. Sanksi Atas Pelanggarannya
12. Pengawasan Ketenagakerjaan
+ a. Pengawas Ketenagakerjaan
+ b. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
+ c. Sanksi Atas Pelanggarannya
13. Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
+ Sanksi-sanksi Perdata/Pidana/ Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan)
Course Instructors
Suriya Aifan, SH. Mr
Advokat spesialis ketenagakerjaan. Menjadi anggota tim perumus UU Ketenagakerjaan dan tim sosialisasi peraturan Ketenakerjaan dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke seluruh Indonesia. Berpengalaman merancang peraturan ketenagakerjaan dan kasus-kasus perburuhan di berbagai perusahaan Nasional dan Multinasional. Juga sebagai narasumber untuk seminar-seminar nasional bidang ketenagakerjaan.
Suwarto . Mr
Mantan Sekretaris Jenderal Depnakertrans (1997-1999), sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pebinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan. Saat ini masih aktif sebagai ketua harian Asosiasi Hubungan Perindustrian (AHII), Wakil Presiden Masyarakat Peduli Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Kerja (MPK-2LK).
Jadwal pelatihan training-industrisipil.com 2023 :
Batch 1 : 14 – 16 Februari 2023
Batch 2 : 15 – 17 Mei 2023
Batch 3 : 14 – 16 Agustus 2023
Batch 4 : 7 – 9 November 2023
Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta training konsep industrial relationship pasti jalan
Invetasi dan Lokasi pelatihan hubungan industrial di jogja :
· Yogyakarta, Hotel 101 (6.500.000 IDR / participant)
· Jakarta, Hotel Amaris Kemang (6.500.000 IDR / participant)
· Bandung, Hotel Neo Dipatiukur (6.500.000 IDR / participant)
· Bali, Hotel Ibis Kuta(7.500.000 IDR / participant)
· Surabaya, Hotel Amaris, Ibis Style (6.000.000 IDR / participant)
· Lombok, Sentosa Resort (7.500.000 IDR / participant)
Catatan : Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.
Fasilitas pelatihan konsep industrial relationship di jogja :
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)
- FREE Akomodasi ke tempat pelatihan bagi peserta training hubungan industrial jogja pasti running
- Module / Handout training industrial relationship jogja fixed running
- FREE Flashdisk
- Sertifikat training hubungan industrial dalam praktek di jogja murah
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2xCoffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia
.